Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Perpanjang SKCK Secara Online

 

Cara Perpanjang SKCK Secara Online


Perpanjangan SKCK secara online 

Metode catatan permohonan SKCK online secara gampang via halaman formal skck.polri.go.id( https://skck.polri.go.id/

Sedangkan itu, bila SKCK hendak diperpanjang secara online, berikut merupakan tahapan prosedurnya: Buka halaman https://skck.polri.go.id/; Pendaftaran serta isi formulir dan catatan persoalan secara online; 

Lampirkan dokumen ketentuan perpanjang SKCK

Dapatkan kode batang buat mencetak SKCK( barcode)

 Tiba ke Loket Pelayanan Polda/ Polres/ Polsek dengan bawa barcode serta persyaratan dokumen buat pembuatan SKCK

 Pemohon SKCK membayar bayaran sebesar Rp 30. 000

 Sehabis membayar hendak diberi kuitansi pembayaran serta no antrean pencetakan SKCK.

SKCK yang terbit hendak diserahkan kepada pemohon.

Pemohon bisa memohon legalisir apabila dibutuhkan.

Terpaut bayaran penerbitan SKCK sebesar Rp 30. 000, perihal itu bersumber pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 60 Tahun 2016 tentang Tarif serta Tipe Penerimaan Negeri Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. 

Selaku catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK buat keperluan: Melamar ataupun memenuhi administrasi PNS/ CPNS Pembuatan visa ataupun keperluan lain yang bertabiat antarnegara Polsek ataupun Polres penerbit SKCK diwajibkan cocok dengan alamat KTP/ SIM pemohon.